PEJABAT BISA DIPIDANA BIARKAN HUTAN LINDUNG HANCUR

PT MAL-PT BIP Tanam Sawit di Hutan Lindung Bukit Batabuh

Di Baca : 8819 Kali
Alat berat angkutan buah sawit PT MAL parkir di kebun sawit di dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dan belum ada tindakan tegas dari aparat berwenang. (Foto Zul/Detak Indonesia.co.id)

Kata Alhamra, pengrusakan hutan lindung Bukit Batabuh dan menggantinya dengan kebun kelapa sawit sudah sejak tahun 2011, atau sekitar tujuh tahun silam, ini artinya ada indikasi dilakukan pembiaran, sebab tatkala pihak perusahaan PT MAL memohonkan izin prinsip dan yang berkenaan dengan itu, hingga dilakukannya penolakan dengan alasan areal yang dimohonkan masuk dalam kawasan hutan lindung, sudah seharusnya dilakukan pencegahan, dan bukan malah dibiarkan.

Terpisah, Menejer kebun PT MAL, A Sibarani dikonfirmasi awak media ini Selasa (4/9/2018) mengatakan, tim dari KLHK Jakarta bersama KLHK Provinsi sejak tanggal 1 sampai3 September 2018 telah melakukan peninjauan ke areal kebun PT MAL, hanya saja saat itu Sibarani tidak berada di areal kebun, sehingga tidak tahu persis apa saja yang dilakukan tim itu di areal kebun.

Dengan ditinjaunya lokasi kebun PT MAL oleh tim KLHK bersama Balai Gakkum wilayah II Sumatera itu, Sibarani selaku menejer kebun sudah melaporkannya kepada pemilik kebun Rudolf Pakpahan di Jakarta, sedangkan yang menangani hal seperti ini sebenarnya menjadi tugas A Aritonang selaku menejer secara keseluruhan meski pertanggungjawabannya masih masih kepada pemilik kebun.

Menurut Sibarani, pihaknya saat ini sedang melakukan perawatan kebun, artinya melakukan normalisasi untuk menstabilisasikan produksi TBS yang selama ini tidak memenuhi target saat kepemimpinan TJ Purba, bahkan disana sini banyak hutang termasuk belum dibayarnya pupuk kelapa sawit yang sudah mulai semak belukar itu.

Plt Camat Peranap, Yusri Erdi MPd dikonfirmasi (4/9/2018) mengatakan, dia tidak diberitahu terkait datangnya tim dari KLHK melalui Balai Gakkum wilayah II Sumatera, untuk melakukan penyelidikan dan atau peninjauan lokasi kebun yang diduga pengrusak hutan lindung Bukit Batabuh oleh PT MAL dan PT BIP di daerah Peranap ini.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar