PEJABAT BISA DIPIDANA BIARKAN HUTAN LINDUNG HANCUR

PT MAL-PT BIP Tanam Sawit di Hutan Lindung Bukit Batabuh

Di Baca : 8818 Kali
Alat berat angkutan buah sawit PT MAL parkir di kebun sawit di dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dan belum ada tindakan tegas dari aparat berwenang. (Foto Zul/Detak Indonesia.co.id)

Menurut Camat, baik PT MAL maupun PT BIP dalam beberapa kali dilakukannya Hearing di DPRD Inhu diprakarsai Komisi II, tidak pernah berkenan hadir dalam memberikan keterangan, padahal pihak Pemkab Inhu kala itu sudah berkumpul secara lengkap dinas dan instansinya termasuk BPN Inhu.

Dalam keputusan hearing yang tidak pernah tuntas karena pihak PT MAL dan PT BIP tidak pernah berkenan hadir, maka persoalan ini dilimpahkan secara hukum, sayangnya hingga kini tidak diketahui tindak lanjut secara hukum itu, kesal Camat.

Sama halnya Kades Pesajian, Husni Thamrin mengaku tidak ada diberitahu terkait datangnya tim Gakkum KLHK di wilayah desanya, padahal yang tahu persis masalah pembantaian kawasan lindung ini adalah Kades hingga sejumlah tokoh masyarakatnya.

Tokoh masyarakat Peranap, Milli Taufiq ditemui awak media ini menjelaskan, tim penyelidikan pembantaian hutan lindung Bukit Batabuh dari Balai Gakkum KLHK wilayah II Sumatera itu mengunjungi areal kawasan lindung yang kuat dugaan pelakunya PT MAL dan PT BIP dilakukan sejak tanggal 1 sampai September 2018, meski aktivitas kedua perusahaan itu tidak berpengaruh sama sekali. (zp)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar