Pengedar di Cokok

Hendak Transaksi, Rudi di Tangkap Polisi Payung Sekaki.

Di Baca : 2771 Kali
RA alias Rudi (35) berhasil diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Payung Sekaki pada Jum'at Sekira Pukul 23.00 wib

Laporan Adifa Detak Indonesia.

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Peredaran Narkotika berbagai jenis di Kota Pekanbaru mangkin tak terbendung. Meskipun berbagai upaya yang telah dilakukan guna memberantas peredaran Narkotika. Hingga kini masih tetap saja ada, Sabtu 26 Januari 2019.

Pada Hari Jum'at (25/01) sekira pukul 23.00 WIB. Seorang Lelaki berinsial RA alias Rudi (35) warga Jalan Selais, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

RA alias Rudi (35) berhasil diamankan Team Opsnal Reskrim Polsek Payung Sekaki berkat adanya laporan yang diterima pihak Kepolisian yang menyebutkan bahwa ada satu orang laki laki yang akan bertransaksi jual beli Narkotika diduga berjenis Shabu-shabu.

Sejumlah Barang Bukti Narkotika di Sita dari Pelaku RA alias Rudi yang berhasil di tangkap Polisi Polsek Payung Sekaki Resta Pekanbaru. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Kapolsek Payung Sekaki AKP Hidayat Perdana SH SIK mengatakan. Berkat adanya informasi tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsek Payung Sekaki melakukan penyelidikan atas informasi yang telah di terima. Dan alhasil satu pelaku Narkotika berhasil diamankan.

" Awalnya kronologinya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika, kemudian kita selidiki informasi tersebut. Saat dilapangan, sesuai dengan ciri ciri yang disampaikan dan saat di TKP di Jalan Gabus Kecamatan Marpoyan Damai ada seorang laki laki yang saat itu mengendarai sepeda motor," ucapnya.

" Kemudian lelaki tersebut kita berhentikan dari sepeda motornya. Dan seketika salah satu Tim dilapangan melihat pengendara tersebut membuang dua bungkus paket ukuran kecil yang diduga sabu sabu. Selanjutnya laki laki yang telah membuang diduga sabu sabu tersebut kita minta untuk mengambil kembali bungkusan yang telah dibuangnya diaspal," papar AKP Hidayat Perdana.

Lebih lanjut, AKP Hidayat Perdana SH SIK menjelaskan," Setelah kita lakukan intrograsi lisan kepada Pelaku mengakui bahwa dirinya ada menyimpan barang Narkotika jenis sabu sabu yang berada dirumah orang tuanya. 

" Pada hari ini sekira pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim kita melakukan penggeledahan di Jalan Selais, saat penggeledahan kembali kita temukan 12 bungkus paket ukuran sedang diduga sabu sabu, 40 butir pil extasi, 1 buah bong alat penghisap, mancis, dan kaca pirex," jelasnya.

" Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek guna proses lebih lanjut, jika ada informasi dan perkembangan lanjutan nanti kita kembali informasikan," pungkasnya. (DI)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar