DI HARI PERS NASIONAL 2019, DEMI RASA KEADILAN

Presiden Batalkan Remisi Terpidana Pembunuhan Jurnalis

Di Baca : 1366 Kali
Presiden Joko Widodo membacakan pembatalan remisi terpidana pembunuh jurnalis di Kota Kasablanka, Jakarra, Sabtu (9/2/2019). (Foto Staf Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden)

Kasablanka, Detak Indonesia--Presiden Joko Widodo secara resmi telah membatalkan Keputusan Presiden tentang pemberian remisi bagi terpidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali. Pembatalan ini pas bertepatan dengan Hari Pers Nasional 2019 dimana ratusan jurnalis berkumpul Memperingati Hari Pers Nasional 2019 di Surabaya, baru-baru ini. 

Pembatalan pemberian remisi tersebut dilakukan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dari masyarakat, khususnya kelompok jurnalis sendiri. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Negara selepas menghadiri Festival Terampil Tahun 2019 di Kota Kasablanka, Jakarta, Sabtu, 9 Februari 2019.

"Setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, dari kelompok-kelompok masyarakat, juga dari jurnalis, saya perintahkan kepada Dirjen Lapas dan Menkumham untuk menelaah dan mengkaji mengenai pemberian remisi itu," ujarnya.

Keputusan Presiden tentang pembatalan pemberian remisi tersebut telah ditandatangani Kepala Negara pada Jumat, 8 Februari 2019.

"Sudah saya tanda tangani untuk dibatalkan karena ini menyangkut rasa keadilan di masyarakat," tegasnya.(*/di/jui)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar