KPU Siak

KPU Siak Taja FGD terkait Evaluasi Fasilitas Kampanye Pemilu Serentak

Di Baca : 1224 Kali
Ketua KPU Kabupaten Siak melakukan kegiatan FGD d Hotel Grand Royal.

Laporan Adifa Detak Indonesia. 

Siak Sri Inderapura, Detak Indonesia -- Ketua KPU Siak Ahmad Rizal SH menggelar kegiatan Focus Gruop Discussion dengan mengangkat tema " Evaluasi Fasilitas Kampanye Pemilu Serentak ". Kegiatan tersebut berlangsung di  Gedung Hotel Grand Royal di Jalan Sapta Taruna Kota Kabupaten Siak, Rabu 21 Agustus 2019. 

"Kegiatan Discussion kita hari ini merupakan sebagai bentuk keinginan kita memperbaiki serta menyempurnakan kekurang terhadap kampanye yang telah di selenggarakan pada tahun sebelumnya" jelas Ketua KPU Kabupaten Siak kepada awak media Detak Indonesia Selasa 20 Agustus 2019. 

Kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Siak tersebut dihadiri berbagai pihak seperti Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu ), Partai Politik ( Parpol ), Kepolisian dari Polres Siak, Polisi Pamong Praja ( Pol PP), Awak Media ( Insan Pers ), Tokoh Masyarakat dan Istansi Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.

Sementara itu, Ahmad Rizal menjelaskan, dengan menghadirkan berbagai pihak dalam Forum Discussion Ia akan menerima dan akan terus meminta masukan semua pihak yang ikut di dalam kegiatan tersebut, untuk bisa memberikan berbagai masukan. Kerena, masukan dan informasi yang disampaikan akan di kemas sebagai acuan untuk menjadikan kampanye Pemilu serentak tahun ini bisa menjadi lebih baik lagi daripada kegiatan kampanye sebelumnya" sebut Ahmad Rizal. 

Adapun salah satu contoh masukan yang sampaikan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Siak. Poin pertama. Setiap Partai Politik agar bisa memberikan pemahaman dan melakukan  sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat agar masyarakat lebih memahami. 

Selain itu, Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK yang diwakili IPTU Ahmad Dani juga menyempaikan kekurangan yang pernah dihadapi kepolisian saat penyelenggaraan Pemilu, seperti minimnya koordinasi. 

"Caleg ataupun Parpol dalam pengurusan STTP di Polda harus ada memberikan lampiran kepada kami, tujuannya agar mempermudah pekerjaan dan bahkan bisa mendukung kami dalam koordinasi kegiatan kampanya. Kemudian Setiap laporan harus mencantumkan nomor STTP" sebut IPTU Ahmad Dani.

Lebih lanjut, Ia juga mempertegas tentang izin kampanye dan berharap. Setiap kegiatan Caleg maupun Parpol yang ikut si Pemilu serentak yang akan digelar bisa memberikan laporan  minimal tiga hari sebelum acara kampanye dilaksanakan.

Dan Iapun juga meminta, peningkatan koordinasi terhadap seluruh stakeholder Pemilu harus berjalan secara seksama, Khususnya kepada Parpol, terkait jadwal kampanye yang sering di jadwalkan, kampanye tersebut  sering kali molor alias tidak tepat waktu dari jadwal waktu yang telah ditentukan. (DI)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar