DUGAAN PERAMPASAN MOBIL

LBH LMP Riau Surati Kapolda Riau

Di Baca : 1903 Kali
Sekjen Laskar Merah Putih (LMP) Riau Usama Khan ST MT.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih (LBH LMP) wilayah hukum provinsi Riau mengirimkan surat permohonan  penjelasan dan klarifikasi  kepada Kapolda Riau.
  
Surat LBH LMP bernomor LBH-LMP/Riau/VIII/2019 tertanggal 29 Agustus 2019 tersebut meminta penjelasan perkembangan terkait Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/264/VI/2019/SPKT/RIAU tertanggal 27 Juni 2019 tentang melaporkan  saudara HJS. HJS  diduga atas peristiwa telah terjadi tindak pidana perampasan mobil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana, yang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/264/VI/2019/SPKT/RIAU, tertanggal 27 Juni 2019.

Surat LBH LMP Riau tersebut diserahkan melalui SETUM Polda Riau dan diterima langsung oleh Ibu Icut Bisso (Penata TK I) Kamis sore di ruangan bersangkutan (29/8/2019). 

Staf LBH LMP Riau, J Lesmana menyampaikan sudah sejak tanggal 27 Juni 2019 pelaporan di Ditkrimum Polda Riau tentang  peristiwa perampasan mobil hingga saat ini, LBH LMP Riau  selaku yang diberikan kuasa hukum  oleh pelapor saudara Zainal Abidin untuk  melakukan pendampingan hukum.

Dilanjutkan Lesmana: “Kita menanyakan perkembangan atas proses hukum, sampai dimana perkembangannya, untuk itu kita layangkan surat meminta penjelasan kepada Kapolda Riau dan surat sudah kita antarkan ke SETUM Polda Riau,” jelasnya.(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar