Kasus Karhutla

Polda Riau Tetapkan PT SSS Kabupaten Pelalawan Tersangka Karhutla

Di Baca : 2442 Kali
Kabid Humas Polda Riau KBP Sunarto di dampingi Dir Reskrimsus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi SIK MH

Laporan adifa Detak Indonesia

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Kegiatan Konferensi Pers yang di gelar Polda Riau tentang perkembangan kasus penanganan Karhutla di Provinsi Riau pada Jumat (13/09/19) sekira pukul 15.00 WIB berlangsung sukses. Kegiatan yang berlangsung dihalaman kantor Dit Reskrimsus Polda Riau dihadiri puluhan awak media TV Nasional, Media Cetak serta Media Online, Sabtu 14 September 2019.

Kapolda Riau Irjenpol Drs Widodo Eko Prihastopo MM melalui Kabid Humas Polda Riau KBP Sunarto yang didampingi Dir Reskrimsus Polda Riau AKBP Andi Sudarmadi serta beberapa staf Dit Reskrimsus Polda Riau memaparkan langkah tegas Polda Riau.

Foto Tim Pemadam yang sedang melakukan pemadaman api. 

"Pres Konferensi kita hari menjelaskan tentang perkembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sangat marak terjadi di Provinsi Riau. Kasus Karhutla merupakan salah satu atensi kita di Polda Riau," ucap KBP Sunarto. 

Dari data paparan yang berhasil dirangkum awak media selama paparan yang disampaikan Kabid Humas Polda Riau tentang perkembangan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan yang terjadi di wilayah Provinsi Riau di antaranya. 

"Saat ini laporan yang telah diterima sebanyak 45 LP, yang sudah P 21 sebanyak I Kasus, untuk jumlah sidik sebanyak 24 Kasus, yang masuk tahap I sebanyak 4 kasus, tahap II sebanyak 16 Kasus, untuk jumlah tersangka sebanyak 47 orang. Adapun luasan area lahan yang terbakar seluas 504,755 ha," jelas KBP Sunarto. 

Masih kata Kabid Humas Polda Riau. Dari 45 laporan yang masuk di Polda Riau salah satu diantara yang di tetapkan menjadi tersangka adalah koorporasi PT Sumber Sawit Sejahtera yang terletak di Kabupaten Pelalawan. Dan saat ini semua kasus dalam peningkatan penyelidikan. (DI)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar