IPTU Dafris

Unit Reskrim Minas Ciduk Pelaku Narkoba

Di Baca : 2433 Kali
Kanit Reskrim Polsek Minas IPTU Dafris

Laporan Adifa Detak Indonesia. 

Siak Sri Inderapura, Detak Indonesia -- Unit Reskrim Polsek Minas pada Hari Selasa (23/09/2019) sekira pukul 02.00 WIB kembali berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas nama Maryanto Bin Purwanto yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika yang diduga berjenis sabu-sabu.

Kapolsek Minas Kompol Naipospos melalui Kanit Reskrim Polsek Minas IPTU Dafris  membenarkan adanya penangkapan terhadap yang diduga pelaku Narkotika tersebut, Rabu 25 September 2019.

"Benar mas, semalam kita telah mengamankan seorang lelaki yang diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika. Pelaku kita amankan saat di Jalan Yos Sudarso KM. 30 Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak Kab. Siak tepatnya di Puskesmas Minas" ucap Dafris. Rabu 25 September 2019.

Pelaku Narkotika dengan atas nama Maryanto (25) merupakan warga Bagan Dusun Suka Mandiri RT/ RW 033/012 Kelurahan Bagan Jaya Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir.

Untuk Barang Bukti (BB) Narkotika yang berhasil kita amankan dari pelaku sebanyak satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik Warna putih bening dengan Berat Kotor 21,5 Gram, saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Minas guna penyelidikan lebih lanjut" terang Kanit Reskrim Polsek Minas itu. (DI)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar