Ungkap kasus pembunuhan

Breakingnews : Dilan Sang Pembunuh Sadis Wanita Belia Ditangkap Polisi Berikut Kronologinya

Di Baca : 4613 Kali
Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Wakapolres Siak Kompol Abdullah Hariri yang didampingi langsung Kasat Reskrim Polres Siak melaksanakan Konferensi Pers bersama Puluhan wartawan di lobby Mapolres Siak.

Laporan Adifa Detak Indonesia

Siak Sri Inderapura, Detakindonesia - Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Wakapolres Siak Kompol Abdullah Hariri yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Siak menggelar Konferensi Pers bersama puluhan awak media di lobby Mako Polres Siak terkait terungkapnya kasus penemuan mayat seorang gadis belia beberapa hari lalu di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Jum'at 23 Agustus 2019.

Tampa disadari, mayat tersebut merupakan korban kasus pembunuhan. berdasarkan laporan masyarakat. Pihak Kepolisian Resort Polres Siak bergerak cepat, kurang lebih dari sebelas jam akhirnya Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuh tersebut.

Pelaku pembunuhan itu seorang pemuda dengan inisial YP dalam kesehariannya biasa di sapa Dilan (20). Usai pelaku berhasil di tangkap Polisi. Selanjutnya pelaku dilakukan interogasi ternyata dengan wajah polosnya Ia telah mengakui segala perbuatan yang telah dia Iakukan kepada wanita belia tersebut.

"Kasus ini berawal adanya penemuan seorang mayat wanita belia dengan usia 14 Tahun pada Hari Minggu (18/08/19) sekira Pukul 09.00 WIB oleh masyarakat. Mayat itu ditemukan di Mindal RT 06 RW 06 Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak" ucap Kompol Abdullah Hariri.

Lanjut Wakapolres Siak itu. "Pelaku yang berinisial YP alias Dilan (20) itu berhasil kita tangkap kurang lebih sebelas jam setelah adanya laporan mayat ditemukan, kemudian kita lakukan penyelidikan di TKP yang tidak jauh dari rumah pelaku, alhasil pelaku berhasil kita tangkap, saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya" jelas Wakapolres Siak. 

Puluhan wartawan Hadir Saat Konferensi Pers Pengukapan Kasus Pembunuhan Sadis di Kabupaten Siak.

Berdasarkan pengakuan pelaku. Kasus tersebut bermula dari perkenalannya dengan korban di media sosial Facebook. Lanjut cerita, pelaku akhirnya melakukan pertemuan dengan korban dan mengajak korban jalan ke halaman kantor Camat Kandis untuk minum jus.

Setelah pelaku dan Korban minum jus selanjutnya mengajak korban ke TKP kemudian pelaku mengajak korban untuk masuk kedalam pondok dan mengajak korban berhubungan badan. Pada saat itu, pelaku mengajak berhubungan badan, sempat korban melakukan perlawanan akan tetapi pelaku memaksa membuka celana korban sehingga pelaku dapat melakukan persetubuhan dengan korban.

Wakapolres Siak Kompol Abdullah Hariri yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Faizal Ramzani SH SIK serta Kanit Satu Reskrim Polres Siak memperlihatkan Barang Bukti serta menghadirkan Pelaku Pembunuhan. 

Setelah pelaku melakukan persetubuhan kemudian korban keluar dari pondok dan pelaku mengatakan  “Mau kemana Dek, abang belum puas” kalau mau pergi abg bunuh !”, ucap si pelaku kala itu. Mendengar perkataan pelaku korban bergegas keluar dari pondok dan pelaku mengejar sampai kedepan pintu pondok.

Pada saat pelaku berada di depan pintu pondok pelaku menemukan satu buah cangkul dan langsung mengambil serta memukul pada bagian punggung korban sebanyak dua kali dan mengakibatkan korban terjatuh dengan posisi wajah menghadap tanah. Pada saat korban dengan posisi menghadap tanah kemudian pelaku dengan sadis memukul kepala bagian belakang korban, melihat korban masih dalam keadaan bergerak selanjutnya pelaku membalikkan posisi korban menjadi terlentang dan mencekik leher korban tanpa belas kasihan.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Faizal Ramzani SH SIK memberikan keterangan dan menjelaskan kepada wartawan pasal apa saja yang akan di kenakan kepada pelaku pembunuhan tersebut.

Sambil memastikan apakah korban masih bernyawa atau tidak, pelaku meletakkan jari ke hidung korban, karena korban masih bernafas selanjutnya pelaku kembali mencekik korban sambil meletakkan kembali jari ke hidung korban, setelah memastikan korban tidak bernafas lagi kemudian pelaku meninggalkan korban di TKP.

Pelaku kemudian pergi meninggalkan korbannya dan pulang. Sekira pukul 17.00 WIB pelaku kembali ke TKP dan melihat kondisi korban yang telah meninggal dunia, melihat hal demikian kemudian pelaku kembali menyetubuhi korban, setelah puas menyetubuhi korban pelaku kemudian mengambil satu unit Handphone milik korban dan selanjutnya meninggalkan korban kembali. 

Menyikapi laporan masyarakat secara cepat, operasi penangkapan pelaku pembunuh yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Siak dalam kurun waktu kurang lebih sebelas Jam, pelaku berhasil ditangkap, sejumlah barang buktipun berhasil diamankan Polisi. 

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, satu unit sepeda motor Yamaha V–Xion dengan Nomor Polisi BM 5011 YE yang digunakan pelaku. Selain itu, atu buah cangkul gagang kayu, dua unit hp, satu helai baju, satu helai celana, Bra dan satu pasang sepatu.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Faizal Ramzani SH SIK menegaskan bahwa, kasus pembunuhan tersebut merupakan salah satu kasus atensi di Polres Siak. Dimana, pembunuhan yang di lakukan pelaku kepada  sadis yang dilakukan terhadap wanita usia belia tersebut telah menjadi perhatian semua pihak. 

"Kasus pembunuhan ini merupakan salah kasus atensi kita. Alhamdulillah, bisa cepat terungkap, dalam kasus ini pelaku di terapkan Pasal 81 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dan Pasal 80 Ayat (3) JO Pasal 76 C Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana" ujar AKP Faizal Ramzani. 

"Kemudian Pasal 81 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman Pidana paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 15 (lima belas) Tahun Penjara" terangnya. 

Adapun Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76 C Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) Tahun Penjara.

Pasal 365 KUHPidana, Pencurian yang di dahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

"Kami dari Reskrim Polres Siak kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan pengawasan anak, karena kasus yang seperti ini sering terjadi di sekitar kita, dan tentunya di kasus ini bisa menjadi pembelajaran buat kita semua agar bisa lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga anak-anak di rumah" pungkasnya (Lipsus)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar