Satu orang DPO

Polsek Gasib Jajaran Polres Siak Ungkap Kasus Pembobol Rumah ti Siak

Di Baca : 6614 Kali
Dua pelaku pencurian ditangkap Unit Reskrim Polsek Gasib Jajaran Polres Siak, Riau.

Laporan Adifa

Siak Sri Inderapura, Detak Indonesia -- Dua orang lelaki di cokok Unit Reskrim Polsek Koto Gasib jajaran Polres Siak. Pasalnya, kedua lelaki tersebut diduga telah melakukan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada tanggal 01 Oktober 2019.

Penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan korban pencurian, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Koto Gasib yang dipimpin PS Kanit Reskrim Polsek Gasib Bripka Leonar Pakpahan SH bersama personel dan dibantu Pihak Resmob Ditkrimum Polda Riau berhasil membekuk dua orang lelaki itu.

"Benar mas, terkait kasus di atas, kita telah amankan dua orang lelaki yang diduga pelaku pencurian, keduanya berinisial NK Als IZAM (43) warga Dusun Suka Maju Kampung Rantau Bertuah Kec. Minas Kab. Siak dan satunya lagi SH alias UDIN (47) warga Arengka I Kota Pekanbaru" ucap PS Panit Polsek Gasib itu, Minggu 10 November 2019. 

Dalam kasus tersebut pelaku sebanyak tiga orang dan satunya lagi di nyatakan DPO, untuk kedua orang lelaki yang diduga tersangka itu, Pihak Kepolisian mengsangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Ke-4  dan Ke-5 KUHPidana.

"Kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 01 Oktober 2019, kemudian kita kembangkan kasusnya. Kemudian alhasil kita berhasil mengungkap kasus ini, dan tentunya berkat kerjasama Tim dan Masyarakat" ujar Bripka Leonar Pakpahan kepada awak Media. 

Sekilas dari kronologi kejadiannya. Pada hari Selasa Tanggal 01 Oktober 2019 sekira 05.00 WIB diketahui oleh pelapor 2 bahwa rumah pelapor 2 sudah dibobol maling kemudian satu Unit Sepeda Motor HONDA BEAT BM 3517 Warna Hitam miliknya sudah tidak ada beserta satu Unit HP Merk SAMSUNG S6. 

Dari penjelasan pelapor 2 memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi I dan saksi II bersama dengan pelapor 1 pun menyadari bahwa rumahnya juga dibobol maling dan telah hilang  satu Unit Handphone merk Oppo warna hitam dan selanjutnya pelapor 1 dan pelapor 2 melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Koto Gasib.

Bripka Leonar Pakpahan SH menambahkan,  adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan pelaku Tiga buah anak kunci pembobol kontak ranmor berjenis Kunci T, Satu Unit Hanphone merk OPPO Warna Hitam.

Dalam operasi penangkapan, Kapolsek Koto Gasib IPDA Suryawan Fadlin SE juga membenarkan kejadian tersebut. 

"Iya mas, pengungkapan kasus di atas benar adanya dan operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim kita, dan bekerja sama dengan pihak Resmob Ditkrimum Polda Riau. Alhamdulillah mas, Operasi penangkapan berhasil dan berjalan dengan lancar" ucap IPDA Suryawan. 

Dari hasil penyelidikan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut dimulai pada tanggal 01 Oktober 2019. Alhasil dua lelaki yang diduga pelaku berhasil di ringkus di sebuah bengkel Mobil di Jl Arengka Sidodadi Kel. Perhentian Marpoyan, Kec.Marpoyan Damai Kota Pekanbaru pada tanggal 08 November 2019 sekira jam 01.00 WIB.

Saat dilakukan penangkapan dan introgasi oleh Polisi kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan cara membobol dua Unit Rumah pada Hari Selasa tanggal 01 Oktober 2019 sekira jam 03.00 WIB.

Masih keterangan pelaku, Ia tidak mengetahui secara rinci TKP Rumah pertama maupun yang ke dua, karena ada pelaku lain yang saat ini di nyatakan DPO oleh Pihak Polsek Koto Gasib Jajaran Polres Siak" kata pelaku.

Berikut TKP Rumah yang menjadi Korban pencurian. Dusun Darma Bakti Kampung Sengkemang Kec. Koto Gasib Kab. Siak dan Dusun Darma Bakti Kampung Sengkemang Kec.Koto Gasib Kab. Siak.

"Team unit Reskrim kita akan terus melakukan  pengembangan terhadap pelaku lainnya, bilamana ada keterangan lebih lanjut kami akan sampaikan kembali, dan data DPO sudah kita kantongi dan akan kita terus buru" ujar Kapolsek Gasib Itu. (DI)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar