Surat Edaran (SE) Menpan RB terkait penghapusan eselon III dan IV

Komisi A DPRD Padang Lawas Kunker ke DPRD Kampar

Di Baca : 1478 Kali
Rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Padang Lawas Sumut dipimpin Wakil Ketua DPRD Padang Lawas H Irsan Bangun Harahap diterima Ketua Komisi C DPRD Kampar Riau Zulpan Azmi ST MT MM didampingi H Juswari Umar Said SH MH dan Bambang Hermanto di ruang Badan Musya

Bangkinang, Detak Indonesia-- Komisi A DPRD Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kabupaten Kampar di Kota Bangkinang, Riau. Kunker terkait Surat Edaran (SE) Menpan RB terkait penghapusan eselon III dan IV.

Rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Padang Lawas dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Padang Lawas, H Irsan Bangun Harahap diterima oleh Ketua Komisi C DPRD Kampar, Zulpan Azmi ST MT MM didampingi H Juswari Umar Said SH MH dan Bambang Hermanto di ruang Badan Musyawarah DPRD Kampar, Senin (6/1/2020).

"Tujuan Kunker ini guna mengetahui langkah diambil oleh Pemda Kampar terkait adanya SE Menpan RB persoalan penghapusan eselon III dan IV," kata H Irwan Bangun Harahap selaku koordinator Komisi A Padang Lawas.

"Kami ingin mengetahui langkah yang diambil oleh Pemda Kampar terkait hal itu, karena pertengahan bulan Januari 2020 ini akan diterapkan dan hal ini sangat meresahkan," ujarnya.

Zulpan Azmi yang mewakili DPRD Kampar menyampaikan, bahwa Pemda Kampar juga mengalami hal yang sama. Karena hal ini merupakan hal teknis dan agar bisa sejalan, Pemda Kampar saat ini terus melakukan konsultasi ke pemerintah pusat dan Provinsi.

Namun demikian, dipenghujung  2019, Pemda Kampar melakukan SOT, karena kebutuhan dan sesuai regulasi peraturan perundangan.

Hal senada juga disampaikan oleh H Juswari Umar Said, bahwa Pemda Kampar masih tahap konsultasi.

"Terkait SE Menpan RB Pemda Kampar masih tahap konsultasi, karena belum ada petunjuk pelaksana teknisnya," tuturnya.

"Saat ini kami masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai acuan membuat Perda," tambahnya. (Syailan Yusuf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar