PENGELOLA TERAS KAYU RESTO TAK PERLU KHAWATIR

Tanggapan Kuasa Hukum Mery Gunarti tentang Tanah di Teras Kayu Resto

Di Baca : 4751 Kali
H Nuriman SH MH, Penasihat Hukum Mery Gunarti

Selanjutnya dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan MHD RAWI BATUBARA, yaitu putusan Mahkaman Agung Nomor : 1644 K/PDT/2010 tanggal 16 Agustus 2011.

"Jadi SURAT HIBAH MOHD RAWI BATRUBARA tersebut sudah tidak berlaku, sudah batal demi hukum, jadi tidak ada lagi hak ahli waris MOHD, RAWI BATUBARA. Apapun alasannya yang pasti sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan Surat Hibah RAWI BATUBARA," kata Nuriman.

Barangkali ahli waris MOHD RAWI BATUBARA memberikan keterangan yang tidak terbuka apa yang sudah terjadi sebenarnya, kemungkinan hanya memperlihatkan surat hibah saja kemudian mengadu kepada sebuah LSM, maka terjadilah pemberitaan dan perbuatan yang menyesatkan.

"Tentang akan disitanya tanah tersebut, saya sebagai orang hukum tidak perlu menanggapi secara serius, karena yang berhak dan berwenang menyita itu pengadilan, polisi sekalipun dalam kasus sengketa tanah tidak bisa menyita tanah, jadi ya kami tidak perlu menanggapi karena itu sudah pasti tidak akan terjadi," tambah Nuriman SH MH.

"Kepada pengelola RM TERAS KAYU RESTO kami harap tidak perlu khawatir, karena kedudukannya hanya sebagai penyewa dan yang menyewakan adalah pemilik yang sah yang sudah dikuatkan dengan putusan pengadilan yang sudah dieksekusi," tutup Penasihat Hukum.Mery Gunarti Nuriman SH MH.(*/rls)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar