Detik-detik Penangkapan Oknum Polisi Bawa Shabu

Dalam keterangan Persnya di Kantor BNN Provinsi Riau Jalan Pepaya, Pekanbaru, Rabu (19/02/2020), meminta kepada hakim agar oknum anggota Polisi berpangkat Brigadir itu dihukum mati menyusul barang bukti yang disita dari tangan tersangka sangat besar berupa 10 kilogram shabu-shabu dan 60.000 butir pil ekstasi.
"Bila nanti sudah ke Pengadilan diberikan saja hukuman berat. Bila perlu jatuhkan hukuman mati," tegas Arman.
Brigadir RR, oknum personel Polres Bengkalis yang bertugas di Sektor Pulau Rupat ditangkap bersama tiga pelaku lainnya Riman, Hendra, dan Rizal di Kota Dumai, Senin malam lalu (17/2/2020).
Arman langsung memimpin penangkapan itu dengan melibatkan petugas Bea dan Cukai setempat. Dari pengungkapan itu, petugas menyita 10 bungkus paket besar shabu-shabu kemasan teh bertuliskan tulisan China berwarna hijau serta enam bungkus besar ekstasi. Harga 1 kg shabu itu di pasaran gelap, sekitar Rp1 miliar kalau 10 kg tentunya Rp10 miliar.
Tulis Komentar