Bupati Karawang  Tetapkan status tanggap darurat bencana alam

15.734 KK Warga Karawang Terdampak Banjir

Di Baca : 1675 Kali

Banjir dipicu oleh berbagai faktor seperti intensitas hujan tinggi di wilayah Karawang, drainase yang buruk serta sumbatan sampah pada Sipon. Dalam bahasa teknik, sipon adalah saluran sungai yang dibangun di bawah permukaan sungai.

BPBD setempat dibantu dengan instansi terkait lainnya telah melakukan upaya evakuasi sejak Senin (24/2/2020). Tenda dan dapur umum dioperasikan untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum mereka yang mengungsi. Selain itu, mereka juga menerima bantuan logistik permakanan dan selimut. 

Pendataan sementara kerugian materiil yaitu 14.808 unit rumah yang terendam banjir, 3 masjid, 1 sekolah dan 842 hektare sawah. Perkiraan nilai kerugian senilai Rp179 juta. 

Sehubungan dengan kejadian banjir, Bupati Karawang telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam tidak hanya banjir tetapi juga longsor dan angin puting beliung. Status ini berlaku pada periode 14 hari, terhitung sejak 26 Februari 2020 hingga 10 Maret 2020.

Pascainsiden, Kepala BNPB Doni Monardo meninjau dampak banjir di wilayah itu pada Rabu (26/2/2020). Doni memastikan segala kesulitan warga bisa teratasi dan menyiapkan langkah pencegahan serta penanggulangan bencana di masa mendatang. Catatan BNPB melalui Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI), Kabupaten Karawang memiliki historis bencana banjir dilihat dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Pada 2016 banjir besar mengakibatkan 71.333 jiwa terdampak dan 10.272 rumah terendam di wilayah Kecamatan Karawang Barat.(*/jui)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar