GUGATAN KEBUN KKPA LAWAN PTPN V RIAU

Ratusan Anggota Kopsa-M Berdoa di PN Bangkinang

Di Baca : 2592 Kali
Ratusan anggota Kopsa-M melaksanakan sholat, doa di Pengadilan Negeri Bangkinang Kabupaten Kampar Riau agar hakim adil dalam mengambil keputusan masalah pembangunan kebun KKPA melawan PTPN V Riau, Selasa (10/3/2020).( Syailan Yusuf/Detak Indonesia.co.id)

Gugatan diajukan karena berdasarkan hasil hasil penilaian teknis Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kampar kebun KKPA yang dibangun oleh PTPN V harus direplanting (ditanam ulang) untuk seluruhnya. Artinya kebun yang dibangun oleh PTPN V adalah kebun gagal.

“Hasil penilaian dari Disbun Kampar, total luas kebun yang masih produktif hanya seluas 369,7 hektare atau sekitar 26,20 pwrsen dari lahan yang ada. Akan tetapi karena letaknya terpencar dalam 24 Blok sehingga tidak efektif dan berbiaya tinggi untuk dilakukan perawatan sehingga Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar merekomendasikan agar seluruh lahan dilakukan replanting,” sebut Suwandi.

Dikatakan Suwandi, sebenarnya kebun tersebut tidak layak diberi fasilitas kredit sebesar Rp83 milyar, karena agunannya adalah kebun gagal yang produksinya pada saat pengajuan kredit tersebut pada tahun 2013 hanya berkisar 350 ton perbulan, bagaimana mungkin bisa membayar cicilan kredit yang hampir Rp1 milyar perbulan. (lan)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar