Wartawan, Pilar ke Empat Demokrasi
Pastikan dulu berita yang ditulis akurat. Dan ketika menulis berita harus berimbang, karena tugas jurnalis itu adalah, mencari, menulis, dan mengirim berita ke email redaksi masing-masing.
Dijelaskannya kalau misalnya berita yang ditulis salah, sebagai jurnalis yang profesional, harus berani bertanggungjawab meralatnya kembali di media masing-masing, memberi hak jawab.
Atal S Depari menegaskan bahwa, kalau seorang wartawan membuat berita yang tidak benar kepada seseorang atau instansi tertentu dan merugikan orang tersebut, wartawan itu tidak bisa di hukum pidana. Masalah tersebut ditangani dewan pers.
Dan sewaktu seorang wartawan melaksanakan profesi sebagai jurnalis mendapat perlindungan pasal 50 KUHP di instansi manapun. Beliau tidak bisa dihalang-halangi karena ada tercantum pasal UU Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers.
Tulis Komentar