Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari :

Wartawan, Pilar ke Empat Demokrasi

Di Baca : 2402 Kali
Pejabat di jajaran Pemkab Karo Sumut dan para undangan lainnya, dengan serius mendengarkan penjelasan Ketua PWI Pusat Atal S Depari, Rabu (11/3/2020), tema Jangan Membuat Berita Hoax. (Sari Tua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Pastikan dulu berita yang ditulis akurat. Dan ketika menulis berita harus berimbang, karena tugas jurnalis itu adalah, mencari, menulis, dan mengirim berita ke email redaksi masing-masing.

Dijelaskannya kalau misalnya berita yang ditulis salah, sebagai jurnalis yang profesional, harus berani bertanggungjawab meralatnya kembali di media masing-masing, memberi hak jawab.

Atal S Depari menegaskan bahwa, kalau seorang wartawan membuat berita yang tidak benar kepada seseorang atau instansi tertentu dan merugikan orang tersebut, wartawan itu tidak bisa di hukum pidana. Masalah tersebut ditangani dewan pers.

Dan sewaktu seorang wartawan melaksanakan profesi sebagai jurnalis mendapat perlindungan pasal 50 KUHP di instansi manapun. Beliau tidak bisa dihalang-halangi karena ada tercantum pasal UU Nomor 40  tahun 1999 tentang kebebasan pers. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar