Kades tak dapat sembarang memasukkan nama-nama penerima dana BLT

14 Kriteria Penerima Wajib BLT

Di Baca : 3366 Kali
Basron, Kades Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau.

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Menurut Surat Edaran (SE) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, terdapat 14 kriteria masyarakat miskin yang dapat menerima dana BLT.

Penerima BLT itu yakni :
1. Luas lantai <8m2/orang
2.Lantai tanah/bambu/kayu murah
3. Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
4. Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
5. Penerangan tanpa listrik
6. Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
7. Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
8. konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali seminggu
9. Satu stel pakaian setahun






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar