OKNUM ASN TIDAK ADA JAWABAN

LSM PERKARA Kecam Keras Perselingkuhan ASN di Rohul

Di Baca : 3218 Kali

“Dia adalah seorang pegawai ASN yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, pasal 11 poin G menyatakan menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga,” kata Faisal.

Faisal  berujar, kasus seperti ini harus segera ditindak tegas oleh Kepala DPKA dan Bupati Rokan Hulu Riau selaku pihak pimpinan yang membawahi oknum tersebut.

“Kadis DPKA diminta segera memanggil SM oknum ASN tersebut untuk diperiksa dan dimintai keterangan sesuai kodek etik ASN terkait dugaan ‘selingkuh’ yang dilakukannya,” pintanya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar