MENUNGGU LAPORAN DKPP

Anggota DPRD Rohul Tanggapi Dugaan Selingkuh Oknum ASN

Di Baca : 4604 Kali
Anggota Komisi I DPRD Rokan Hulu Riau Karneng Dimara Lubis

"Setahu kami ASN memang tidak boleh beristri/bersuami 2 apalagi berselingkuh itu sudah diatur dalam Undang-Undang Kepegawaian," katanya.

Karena sampai saat ini DKPP belum juga memberikan laporan apapun mengenai permasalahan ini jadi Komisi 1 hanya bisa menunggu.(Ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar