Anggota DPRD Rohul Tanggapi Dugaan Selingkuh Oknum ASN
Di Baca : 4604 Kali
Anggota Komisi I DPRD Rokan Hulu Riau Karneng Dimara Lubis
"Setahu kami ASN memang tidak boleh beristri/bersuami 2 apalagi berselingkuh itu sudah diatur dalam Undang-Undang Kepegawaian," katanya.
Karena sampai saat ini DKPP belum juga memberikan laporan apapun mengenai permasalahan ini jadi Komisi 1 hanya bisa menunggu.(Ary)
Tulis Komentar