Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Dua Pemilik Sabu
Kemudian dilakukan introgasi dan oleh IS Hasibuan menerangkan bahwa Ianya memperoleh Narkotika jenis Sabu tersebut dari laki-laki yang bernama A Senjaya.
"Setelah itu dilakukan pengembangan ke Medan dan kita menangkap seorang laki-laki yang bernama A Senjaya pada malamnya (13/5/2020) sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Teratai Gang Harapan Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan tepatnya di rumah tempat tinggal A Sanjaya. Llalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip ukuran sedang yang berisikan 3 (tiga) paket plastik klip berles merah masing-masing diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat keseluruhan seberat bruto 4,08 (empat koma nol delapan) gram di dalam 1 (satu) buah kotak rokok Merk Marlboro warna putih, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp200.000,- dan 1 (satu) unit handphone Android Merk Vivo warna hitam,“ kata Kasatresnarkoba ini.
Tulis Komentar