DARI DULU SUDAH DISOROT DPRD RIAU

Agro Abadi 9 Tahun Abaikan CSR

Di Baca : 5123 Kali
Foto ist

“Lahan tersebut dulunya konsesi PT Rimba Seraya Utama (PT RSU), namun berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 903 tahun 2016 dijadikan Areal Peruntukan Lain (APL) dan siapa pemilik APL tersebut belum ada karena PT Agro belum mengantongi HGU,” ujar Syailan.

Sebelumnya lahan tersebut dilepaskan dari kawasan hutan, lahan tersebut sudah ditanami sawit oleh PT Agro Abadi. Artinya, PT Agro Abadi telah melakukan alih fungsi lahan HTI menjadi areal perkebunan kelapa sawit. 

“Terhadap lahan yang dikuasai oleh PT Agro Abadi yang belum mempunyai HGU, belum jelas kepemilikannya. Kepada pihak masyarakat yang berada di daerah lahan tersebut, dapat meminta kepada pihak PT Agro dan Pemerintah agar lahan itu sebagian atau seluruhnya menjadi kebun KKPA,” ujar Syailan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar