SIDANG LANJUTAN KLAIM KEPEMILIKAN LAHAN DI KAWASAN INDUSTRI TENAYAN PEKANBARU

Saksi Tergugat Tak Hadir, Lusa Digelar Sidang Kesimpulan

Di Baca : 2732 Kali
Sidang perdata Nomor 22 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Pekanbaru Riau perkara klaim kepemilikan tanah di kawasan KIT Pekanbaru Rabu (27/5/2020) saksi tergugat tak bisa hadir maka sidang dilanjutkan Jumat lusa (29/5/2020) agenda kesimpulan.

Wandi juga menunjukkan SKPT Nomor 130 atas nama Idris,  SKPT 129 atas nama Rajain, SKPT 131 atas nama Idris,  SKPT 132 atas nama Lamdinah.  Semua SKPT ini tidak terdaftar di Kantor Lurah Bencahlesung Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru. 

Kemudian menurut Wandi NSt,  SKPT 58 suratnya tanggal 22 Mei 2007 tak tahu sepadannya,  SKPT 61 begitu juga. SKPT 418 tak terdaftar. 

Kemudian kesaksian Chandra Halim sebagai tergugat 1 dan 2 pemilik tanah 10 ha juga didengar keterangannya di persidangan. Chandra menjelaskan lokasi tanahnya berada sebelah selatan PLTU Tenayan. Ditanami sawit. Dibeli tahun 2013 dari Pak Yusuf, Wahyudi. Bersepadan dengan tanah Gafarmas. Di mana Gafarmas dapat tanah dari Tamsir Rahman Camat Siakhulu Kampar dulunya. Siakhulu berubah jadi Bukitraya dan Bukitraya berubah kini jadi Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru. 

"Lahan Gafarmas dan lahan Saya memanjang berada di luar KIT. Saya tak pernah dengar ada tanah Tamizi di tanah Saya itu, Klaim Tarmizi luas tanahnya 22 ha tak sampai ke tanah Saya karena hasil pemetaan BPN luas kawasan itu sampai ke tanah Saya hampir 56 ha. Mana sampai klaim tanah Tarmizi ke tanah saya," tegas Chandra Halim.(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar