Penangkapan Terus Berlanjut

Curat dan Curas Diungkap Polsek Tambusai Utara

Di Baca : 5678 Kali
Kapolsek Tambusai Utara Kabupaten Rokanhulu Riau Iptu Raja Napitupulu SIK bersama Kanitres dan personel Polsek Tambusai Utara melakukan press release Sabtu siang (6/6/2020) di halaman Kantor Polsek Tambusai Utara. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id) 

Atas perintah dari Kapolsek tim Opsnal langsung melaksanakan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku dan saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara untuk proses lebih lanjut.

:Pelaku curat inisial JB dituntut pasal 363 KUHP ayat (1) poin ke3 dan 4 dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara, sementara pelaku curas dituntut dengan pasal 365 KUHP ayat ke (1) dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," terang Kapolsek saat press release.

Tambahnya lagi, pelaku curas tersebut juga sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengkonsumsi narkoba jenis shabu dan ke depan masih akan dilakukan penyelidikan terhadap narkobanya, dari mana ia dapatkan dan siapa saja reka-rekannya. (Ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar