Kunjungi TKP Pengungkapan Sabu 24 KG

Kapolda Riau Ajak Warga Perangi Narkoba

Di Baca : 4785 Kali
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI bersama Wakapolda Riau Brigjen Pol Drs Tabana Bangun MSi dan Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT meninjau lokasi sebuah rumah tempat pengungkapan 24 kg sabu di Jalan Suka Ramai RT 02 RW 09 Kelu

Pelaku menyimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 24 kotak tersebut dengan cara menyembunyikannya di dalam mobil Innova hitan B 1088 FKA sehingga tidak diketahui tanda-tanda adanya barang haram tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.(*/rls/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar