Mabuk Miras, Seorang Ayah Ditangkap Setubuhi Putri Kandungnya
Di Baca : 4002 Kali

Tersanfka MH (40)
Hanya beberapa jam berselang petugas berhasil meringkus mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku, kain untuk alas dan juga pakaian dalam.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 UU 35 tahun 2014, perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ungkap Paur Humas Ipda Feri Fadli SH.(*/ary)
Tulis Komentar