Polisi Amankan 100 Kg Ganja dari Aceh
Setelah Tim melakukan penyelidikan selama 3 minggu di Dumai dan Rohil maka dilakukan mapping dan profiling terhadap identitas orang, barang dan cara bertindaknya.
Tanggal 8 Juni 2020 jam 12.00 WIB dilakukan pembuntutan terhadap BK di Jalan Dumai- Ujung Tanjung. Sore harinya BK mendatangi kendaraan mobil L300 dipinggir jalan lintas Riau - Sumut daerah Ujung Tanjung yang di dalamnya ada 3 orang terdiri satu wanita dan dua pria setelah itu Tim mengamankan tersangka H serta dua orang saksi serta melakukan penggeledahan mobil pembawa pisang yang di bawahnya disembunyikan Narkotika jenis ganja.
Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka H dan memeriksa ponsel yang bersangkutan didapatkan bahwa tersangka dikontrol atau diawasi oleh tersangka lainnya yakni M dan A yang mengendarai motor dari Aceh hingga Riau.
Tulis Komentar