Irjen Kementerian ATR/BPN Sunraizal:

Pemkab Kampar Harus Tuntaskan Tapal Batas Desa Rimbo Panjang-Karya Indah

Di Baca : 4442 Kali
Irjen Kementerian ATR/BPN Sunraizal:

Jakarta, Detak Indonesia--Persoalan lahan dan tapal batas antara Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menjadi sorotan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal menjelaskan, untuk menetapkan batas desa adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten Kampar. 

Ditegaskannya, batas yang belum jelas harusnya Pemkab Kampar minta untuk dilakukan pemetaan desa lengkap. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar