KASUS HPHTI PT RPI DI KABUPATEN INDRAGIRI HULU dan KABUPATEN PELALAWAN

15 Desa di Riau Tolak Kehadiran PT Rimba Peranap Indah

Di Baca : 1632 Kali
Para tokoh adat, kepala desa dari 15 desa di Kabupaten Inhu dan Pelalawan Provinsi Riau menolak kehadiran operasional PT Rimba Peranap Indah (PT RPI), di kawasan dua kabupaten itu yakni 14 desa yang menolak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan satu desa

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sebanyak 15 desa di Provinsi Riau menolak kehadiran operasional PT Rimba Peranap Indah (PT RPI), yakni 14 desa yang menolak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan satu desa di Kabupaten Pelalawan, Rabu (2/11/2022).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Inhu Datuk Marwan dan beberapa datuk serta dihadiri sejumlah kepala desa dari 15 desa tersebut dengan tegas masyarakat menyatakan menolak kehadiran PT RPI. 

Sesuai yang termaktub dalam surat resmi masyarakat 15 desa ini,  Rabu (2/11/2022), di Pekanbaru saat mengadakan pertemuan,  suratnya berbunyi yang bertanda tangan di bawah ini sembilan (9) desa di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, tiga (3) desa di Kecamatan Peranap, dua (2) desa di Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, dan satu (1) desa di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Riau,  bersama ini kami menyatakan, BAHWA KAMI MENOLAK KEBERADAAN PT RIMBA PERANAP INDAH yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Pelalawan dengan alasan sebagai berikut:

1. Permasalahan konflik lahan masyarakat empat belas (14) desa di Kabupaten Indragiri Hulu dan satu (1) desa di Kabupaten Pelalawan dengan pihak PT Rimba Peranap Indah dari tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh (1997);






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar