SOAL PEMUKIMAN DI LUAR KAWASAN HUTAN

Pemkab di Riau Belum Ada Ajukan Objek Reforma Agraria

Di Baca : 5558 Kali
Pemukiman di Kampar Riau masih masuk dalam status kawasan hutan dan sampai sekarang belum ada pelepasan. . (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Ervin Rizaldi meluruskan penafsiran isi undang-undang mengenai kewenangan kehutanan yang ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Ervin mengatakan kewenangan Pemprov Riau tentang kehutanan sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 hanya sebatas untuk fungsi Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Tetap dan Terbatas (HPT) serta Hutan Produksi yang dapat di konversi.

Sedangkan, permasalahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai Perpres 88 Tahun 2017 yang menjadi subjeknya adalah lembaga pemerintah, adat, perorangan dan objeknya adalah lahan garapan berupa tanaman campuran tidak termasuk tanaman sawit, pemukiman, fasum dan fasos serta tanah adat dan ulayat. Untuk pembiayaan TORA tahun ini sendiri, periode I adalah Kabupaten Inhu, Inhil, Kuansing, Kepulauan Meranti dan Kota Dumai.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar