Pemkab di Riau Belum Ada Ajukan Objek Reforma Agraria

"Saya hanya ingin meluruskan pernyataan pemerintah kabupaten. Untuk diketahui, bahwa terkait desa dan permukiman yang berada dalam kawasan sudah dikeluarkan dari kawasan hutan,'' kata Ervin di Pekanbaru, Jumat (13/4/2018).
Ia menguraikan, bahwa mekanisme TORA seharusnya diawali oleh pemerintah kabupaten untuk melakukan inventarisasi dan koleksi data, serta melakukan verifikasi di tingkat kabupaten untuk memperoleh hasil yang benar.
"Setelah data lengkap tinggal dimohonkan kepada Pemprov Riau melalui tim inver. Namun permohonan ini hanya boleh dilakukan satu kali untuk satu kabupaten. Sampai saat ini belum ada satupun pemerintah kabupaten yang melakukan inventarisasi dan koleksi data permohonan untuk tanah tanah dalam kawasan hutan yang menjadi objek reforma agraria," ungkapnya.
Tulis Komentar