SOAL PEMUKIMAN DI LUAR KAWASAN HUTAN

Pemkab di Riau Belum Ada Ajukan Objek Reforma Agraria

Di Baca : 5586 Kali
Pemukiman di Kampar Riau masih masuk dalam status kawasan hutan dan sampai sekarang belum ada pelepasan. . (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Siak, Riau, Budhi Yuwono, mengatakan pelepasan lahan itu harus mendapat izin dari pusat dan menurut Undang Undang nomor 23 tahun 2014 kewenangan kehutanan menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi.

"Kan sudah jelas aturan dan kewenangannya, jadi apa yang dikomentari calon gubernur itu, terkait masalah kinerjanya sendiri. Itu sama saja menepuk air di dulang," kata Budi, Jumat (13/4/2018).

Menurut Budi, Pemerintah Kabupaten Siak sudah beberapa kali memfasilitasi masalah status lahan masyarakat di areal PT SSL namun belum ada titik temunya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar