Pemkab di Riau Belum Ada Ajukan Objek Reforma Agraria

Selama ini, lanjut Ervin, untuk proses tata batas izin Dinas LHK selaku pembimbing teknis selalu mengingatkan bahwa setiap pemukiman dan lahan garapan yang sudah terlihat lama/tua dan dapat dibuktikan kepemilikan secara otentik untuk dikeluarkan dari ijin. Kemudian, wilayah-wilayah yang sudah dikeluarkan dari kawasan hutan sesuai keputusan Menteri LHK tentang kawasan hutan Riau untuk ditetapkan sesuai fungsi ruangnya.
Ervin menambahkan, seluruh wilayah di negara ini terbagi habis menjadi wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa. Sehingga, jika ada upaya untuk mengeluarkan seluruh wilayah desa dari kawasan hutan atau perizinan adalah sesuatu yang mustahil dilakukan.
"Namun untuk dikeluarkan atau tidaknya suatu wilayah tetap sepenuhnya menjadi kewenangan KLHK," tegasnya.
Tulis Komentar