SOAL PEMUKIMAN DI LUAR KAWASAN HUTAN

Pemkab di Riau Belum Ada Ajukan Objek Reforma Agraria

Di Baca : 5569 Kali
Pemukiman di Kampar Riau masih masuk dalam status kawasan hutan dan sampai sekarang belum ada pelepasan. . (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

"Seingat saya, mulai dari tahun 2007 sudah ada pendataan terkait permasalahan tanah di Tumang, Minas dan Tualang untuk pengusulan enclave melalui BPKH. Namun kewenangan terhadap kehutanan sudah beralih ke Pemprov. Tak mungkin Pemprov Riau tidak tahu, sedangkan terakhir pengukuran batas luar PT SSL di Tumang dilakukan pada tahun 2016 oleh BPKH dan Pemprov Riau," ungkap Aditya.

Kampung Tumang sebagian besar merupakan kawasan hutan yang terdapat perizinan untuk PT SSL dan PT RAPP. Sebagian kecil areal di Kampung Tumang sudah tidak kawasan hutan lagi namun masih terdapat perizinan kehutanan.

Untuk Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, kata Kabag Pertanahan Setdakab Siak, Romi Lesmana AP M Si, dapat diusulkan melalui mekanisme Perpres 88 Tahun 2017. Namun, sayangnya sampai saat ini Tim Inventarisasi Provinsi Riau belum terbentuk untuk menampung usulan kabupaten/kota.(*/azf) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar