DUGAAN PENYEROBOTAN LAHAN TERAS KAYU RESTO PEKANBARU RIBUT LAGI

Mery Gunarty Digugat ke Pengadilan

Di Baca : 4428 Kali
Sidang perdata dugaan penyerobotan lahan Teras Kayu Resto Pekanbaru mencuat lagi di PN Pekanbaru Senin (13/7/2020). Ahli waris Zun Khairani Harahap dkk menggugat Mery Gunarty, dan pemilik Teras Kayu Resto Ny Lina serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Peka

Barangkali ahli waris MOHD RAWI BATUBARA memberikan keterangan yang tidak terbuka apa yang sudah terjadi sebenarnya, kemungkinan hanya memperlihatkan surat hibah saja kemudian mengadu kepada sebuah LSM, maka terjadilah pemberitaan dan perbuatan yang menyesatkan.

"Tentang akan disitanya tanah tersebut, saya sebagai orang hukum tidak perlu menanggapi secara serius, karena yang berhak dan berwenang menyita itu pengadilan, polisi sekalipun dalam kasus sengketa tanah tidak bisa menyita tanah, jadi ya kami tidak perlu menanggapi karena itu sudah pasti tidak akan terjadi," tambah Nuriman SH MH.

"Kepada pengelola RM TERAS KAYU RESTO kami harap tidak perlu khawatir, karena kedudukannya hanya sebagai penyewa dan yang menyewakan adalah pemilik yang sah yang sudah dikuatkan dengan putusan pengadilan yang sudah dieksekusi," tutup Penasihat Hukum Mery Gunarti Nuriman SH MH.(*/di) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar