DUGAAN PENYEROBOTAN LAHAN TERAS KAYU RESTO PEKANBARU RIBUT LAGI

Mery Gunarty Digugat ke Pengadilan

Di Baca : 4437 Kali
Sidang perdata dugaan penyerobotan lahan Teras Kayu Resto Pekanbaru mencuat lagi di PN Pekanbaru Senin (13/7/2020). Ahli waris Zun Khairani Harahap dkk menggugat Mery Gunarty, dan pemilik Teras Kayu Resto Ny Lina serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Peka

Anehnya surat hibah ini tidak dilampiri dengan surat tanah SOEPANGAT PURWOMIHARJO, hanya selembar kertas di bawah tangan yang ditandatangani antara R SOEPANGAT PURWOMIHARJO dengan MOHD RAWI BATUBARA.

Hibah tersebut sudah dapat diduga sebagai hibah palsu karena tanah R SOEPANGAT PURWOMIHARJO tersebut sudah bersertifikat semenjak tanggal 28 Desember 1991 dan dijual kepada klien kami MERY GUNARTY pada tanggal 1 Agustus 1992 sesuai dengan Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan PPAT TAJIB RAHARDJO SH Nomor : 371/58/B.Raya/92, jadi tidak mungkin ada hibah dari R SOEPANGAT PURWOMIHARJO kepada MOHD RAWI BATUBARA pada tanggal 10 September 1992.

Dengan berbekal surat hibah tersebut pada tahun 2008 MHD RAWI BATUBARA menggugat  MERY GUNARTI dan MOHD RAWI BATUBARA kalah, yaitu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 42/Pdt.G/2008./PN.Pbr. tanggal 27 Mei 2009.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar