DUGAAN PENYEROBOTAN LAHAN TERAS KAYU RESTO PEKANBARU RIBUT LAGI

Mery Gunarty Digugat ke Pengadilan

Di Baca : 4420 Kali
Sidang perdata dugaan penyerobotan lahan Teras Kayu Resto Pekanbaru mencuat lagi di PN Pekanbaru Senin (13/7/2020). Ahli waris Zun Khairani Harahap dkk menggugat Mery Gunarty, dan pemilik Teras Kayu Resto Ny Lina serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Peka

Oleh sebab itu, kata Silvester Nong SH, BPN Pekanbaru diingatkan dalam pasal ini jangan asal menerima masukan dari sebelah pihak saja (Mery Gunarty) dan gugatan ini adalah peringatan dan teguran kepada BPN Pekanbaru jangan sembarangan terbitkan sertifikat untuk Mery Gunarty di HGB 332 di lahan Teras Kayu Resto Pekanbaru itu dan juga lahan yang dikuasai ahli waris.

Sementara Penasihat Hukum (PH)  Mery Gunarty, Nuriman SH di PN Pekanbaru usai sidang Senin sore tadi (13/7/2020) menjelaskan perkara gugatan ini adalah perkara yang berkaitqn dengqn masalah lama dulu. Yaitu masalah lahan di Teras Kayu Resto Jalan Sudirman Pekanbaru

Menurutnya atas gugatan ini,  pihak akan memberi tanggapan pekan depan, masalah mediasi atau tidak lihat saja tanggapan pekan depan dalam sidang kedua nanti. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar