DUGAAN PENYEROBOTAN LAHAN TERAS KAYU RESTO PEKANBARU RIBUT LAGI

Mery Gunarty Digugat ke Pengadilan

Di Baca : 4422 Kali
Sidang perdata dugaan penyerobotan lahan Teras Kayu Resto Pekanbaru mencuat lagi di PN Pekanbaru Senin (13/7/2020). Ahli waris Zun Khairani Harahap dkk menggugat Mery Gunarty, dan pemilik Teras Kayu Resto Ny Lina serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Peka

Selain Mery Gunarty, turut tergugat pemilik Teras Kayu Resto Pekanbaru Ny Lina,  dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru. 

Dalam sidang perdana di PN Pekanbaru ini,  PH Petrus Jogo SH dan Silvester Nong SH dari Jakarta ini mengingatkan pihak Mery Gunarty ada ancaman pidana.

"Pasal 266 ayat (1) KUHP,berbunyi: “Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Silvester Nong SH. 

Penasihat Hukum Mery Gunarty, H Nuriman SH MH menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan di Teras Kayu Resto Pekanbaru






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar