Mery Gunarty Digugat ke Pengadilan
Selain Mery Gunarty, turut tergugat pemilik Teras Kayu Resto Pekanbaru Ny Lina, dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru.
Dalam sidang perdana di PN Pekanbaru ini, PH Petrus Jogo SH dan Silvester Nong SH dari Jakarta ini mengingatkan pihak Mery Gunarty ada ancaman pidana.
"Pasal 266 ayat (1) KUHP,berbunyi: “Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Silvester Nong SH.
Penasihat Hukum Mery Gunarty, H Nuriman SH MH menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan di Teras Kayu Resto Pekanbaru
Tulis Komentar