Sengketa Harta Warisan Konglomerat Eka Tjipta Widjaja

Freddy Berhak atas Harta Peninggalan Eka Tjipta Widjaja

Di Baca : 18735 Kali
Freddy Widjaya (kiri) bersama ayah, ibu dan dua adiknya.

Jika penetapan anak sudah ada, maka kedudukan hukumnya anak tersebut menjadi anak yang lahir dari perkawinan yang dicatatkan dan berhak menjadi ahli waris dari harta peninggalan ayahnya. Hal ini juga diperkuat dengan adanya putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, yang pada pokoknya anak tersebut memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya. 

“Nah apalagi saya baca dari berita kemarin, bahwa saudara Freddy sudah memiliki penetapan pengadilan. Selesai sudah. Jadi dia sah secara hukum meminta bagian dari harta kekayaan peninggalan Eka Tjipta Widjaya. Karena secara hukum, kedudukannya sederajat sebagai ahli waris dan mempunyai hak yang sama dan berhak mewarisi harta-harta ayahnya,” urai praktisi hukum asal Surabaya ini. (*/rls/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar