Kapus Membuat Peraturan Semena-Mena

35 Pegawai Puskesmas Berastagi Datangi DPRD Karo

Di Baca : 3171 Kali
Kapus membuat peraturan semena-mena, 35 Pegawai Puskesmas Berastagi datangi DPRD Karo. (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Masih menurut beru Ginting, pendelegasian wewenang yang tidak jelas sehingga dalam melakukan pekerjaan sebagai perawat dan bidan untuk bekerja jaga sore dan malam tidak mendapat perlindungan yang jelas.

Semua ruangan dilantai satu, ketika dinas sore dan malam dikunci, sehingga kami harus beristirahat dilantai dua. Untuk hak cuti kami sangat dipersulit, harus mencari pengganti. Banyak lagi hal-hal yang membuat kami tidak nyaman. Sudah kami surati juga Bupati Karo,” beber beru Ginting yang juga diamini beru Tarigan.

Menyahuti keluhan 35 pegawai Puskesmas Berastagi DPRD Karo mengundang untuk membahasnya dalam rapat kerja terhadap kinerja kepala puskesmas Berastagi dengan petinggi-petinggi Bumi Turang di Gedung DPRD lantai tiga, jalan Veteran No 14 Kabanjahe.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar