Kapus Membuat Peraturan Semena-Mena

35 Pegawai Puskesmas Berastagi Datangi DPRD Karo

Di Baca : 3176 Kali
Kapus membuat peraturan semena-mena, 35 Pegawai Puskesmas Berastagi datangi DPRD Karo. (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Itu mungkin keluhan mereka, untuk lebih spesifiknya saya tidak dapat menjawabnya secara rinci,” kata kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Karo,” tandas Tomy Heriko.

Sementara Sekwan DPRD Karo, Petrus Ginting menjelaskan hasil rekomendasi Rapat Kerja dengan tenaga medis puskesmas berastagi, telah disampaikan ke bupati karo untuk ditindak lanjuti.

Ketika ditanya hasil rekomendasi dirinya menyebutkan adanya rekomendasi pembentukan tim investigasi dan mengambil langkah-langkah agar situasi puskesmas berastagi tidak terganggu. (Stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar