Pecat Direktur RSUD yang Tak Layani Pasien BPJS

Mahasiswa Tuntut Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS 100 Persen

Di Baca : 1591 Kali
Anggota DPRD Riau Agung Nugroho dari Fraksi Demokrat sedang berdialog dengan mahasiswa di pintu gerbang DPRD Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (19/11/2019).

Pekanbaru, Detak Indonesia--Gelombang unjukrasa menolak kenaikan iuran BPJS sebesar 100 persen selain berlangsung di Pulau Jawa juga berlangsung di Sumatera khususnya di Pekanbaru, Riau Selasa (19/11/2019).

Massa dari Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Pekanbaru Selasa (19/11/2019) mendatangi gedung DPRD Riau mendesak anggota DPRD Riau agar bersuara ke Pemerintah pusat untuk menolak dan membatalkan kenaikan iuran BPJS sebesar 100 persen pada Januari 2020.

Korlap pengunjukrasa Rizki Harahap dkk dan Koordinator Umum HMI MPO Cabang Pekanbaru Riau Haris Oki Adi Supinta menegaskan kenaikan iuaran BPJS sebesar 100 persen pada Januari 2020 sangat memberatkan masyarakat dan agar dibatalkan. Jika  diterapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 dengan kenaikan iuran 100 persen, bila peserta BPJS terlambat bayar iuran BPJS maka akan ditagih ke rumah. Ini sangat membuat rakyat menjerit. Negara yang merdeka masih saja membuat rakyat menjerit.

Pintu gerbang DPRD Riau sempat diobrak-abrik mahasiswa karena anggota dewan tak kunjung menerima mahasiswa

Kemudian saat ini peserta BPJS terlambat sebulan saja bayar iuran BPJS, maka rumah sakit menolak melayani mengobati peserta BPJS. 

"Oleh sebab itu kami meminta usut rumah sakit yang melakukan mark up biaya BPJS. Meminta pihak BPJS memperbaiki sistem pengelolaan BPJS dan transparan terhadap anggaran. Menuntut pihak BPJS meningkatkan mutu pelayanan. Menuntut pembatalan Perpres Nomor 75 tahun 2019," kata Korlap Rizki Harahap dkk. 

Akan Panggil Pihak Rumah Sakit

Terkait adanya laporan masyarakat atau pasien BPJS yang ditolak rumah sakit dalam berobat maka anggota DPRD Riau dari Fraksi Demokrat Agung Nugroho saat berdialog dengan demonstran menegaskan akan memanggil sejumlah pimpinan rumah sakit di Provinsi Riau baik rumah sakit Pemerintah maupun rumah sakit swasta ke DPRD Riau.

Bila rumah sakit tersebut tidak melayani pasien BPJS maka diusulkan agar dicabut izin rumah rumah sakitnya.  Seharusnya pasien BPJS yang diutamakan karena besar jumlahnya dibanding pasien umum. 

"Kita mendapat laporan tagihan RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru ke BPJS mencapai sekitar Rp5 miliar akan kita dalami kebenarannya. Apabila RSUD Arifin Ahmad tidak melayani pasien BPJS maka kita minta Gubernur Riau memecat Direktur RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," tegas Agung Nugroho. 

Anggota DPRD Riau ini juga mendapat informasi terkadang pasien BPJS berobat ke RS Awal Bros Pekanbaru, lalu pasien tersebut dikirim ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru namun penuh, hal ini menjadi perhatian dewan.

Keluhan pasien BPJS lainnya  berasal dari Eka Hospital Pekanbaru. Pasien BPJS bila akan berobat harus disuruh daftar dulu dan besoknya baru dilayani dan lama sekali pelayanannya terutama dibagian poli mata. Bolak balik pasien BPJS di poli mata bolak balik datang baik pasien dalam kota maupun luar kota. Ada yang tak diberi surat kontrol dokter. Suatu kali ada pasien dari jauh di luar kota Pekanbaru bolak balik disuruh datang dan kondisi ini dikeluhkan pasien BPJS karena tak tuntas berobat satu hari. Obat yang dikasihpun obat tetes mata saja.(*/di) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar