Kapus Membuat Peraturan Semena-Mena

35 Pegawai Puskesmas Berastagi Datangi DPRD Karo

Di Baca : 3168 Kali
Kapus membuat peraturan semena-mena, 35 Pegawai Puskesmas Berastagi datangi DPRD Karo. (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Menanggapi itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karo, Tomi Heriko Marulitua ketika dikonfirmasi seusai mengikuti Rapat Kerja membenarkan adanya laporan 35 orang tenaga medis melalui surat.

“Tembusannya sudah diterima pihak BKD Karo,” katanya.

Kepala Puskesmas itu kan jabatan fungsional, dia mempunyai atasan langsung, yaitu kadis kesehatan. Sudah sejauh mana nanti pembinaan dia, hasil dia mempertemukan kedua pihak ini dan hasil laporan sikap-sikap semua orang itu. Kalau memang sudah menyinggung ke hukuman sedang atau berat itu kita akan buat tim. Tim dikabupaten untuk melihat laporan yang disampaikan dinas kesehatan,” ungkapTomi..

Ketika ditanya menyangkut apa saja yang dilaporkan, Tomy menjelaskan, ketidak-nyamanan dalam bekerja dengan kewenangan-kewenangan yang dibuat di intern mereka.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar