Timgab Sat Reskrim-Sat Narkoba Polres Tanah Karo Tangkap DPO Curas
Kasat Reskrim juga menjelaskan terkait proses penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan, kepada awak media dirinya mengatakan, Tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap pelaku, selama ini pelaku melarikan diri dan telah berhasil ditangkap di area perladangan Desa Manuk Mulia Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo.
"Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya. Namun pada saat dilakukan pengembangan, tersangka Pandus Tarigan mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, takut membahayakan terhadap petugas sehingga dilakukan tembakan tegas dan terukur," jelasnya.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke RSU Daerah Kabanjahe untuk mendapat perawatan Tim Medis, kemudian tersangka diboyong ke Mapolres Tanah Karo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun," beber AKP Sastrawan Tarigan SH,MH Kasat Reskrim Tanah Karo. (stm)
Tulis Komentar