BERHASIL DIRINGKUS DITKRIMUM POLDA RIAU

Penjahat Sadis Tembak Bakar Mobil Korban

Di Baca : 3042 Kali
Para penjahat sadis yang merampok, menembak dan membakar hangus mobil korban diamankan Ditkrimum Polda Riau. (Foto BidHumas Polda Riau)

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku ingin mendapatkan uang dengan jalan pintas untuk alasan ekonomi, membayar hutang dan untuk membeli narkoba (2 tersangka positif mengkonsumsi narkoba).

“Para tersangka dijerat pasal 365 ayat (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” tutup Zain Nugroho.

Rizki Zulkarnain, korban curas menceritakan penembakan dilakukan oleh para pelaku dari arah samping mobil yang dikendarainya setelah dipepet dan dihalang halangi pelaku lainnya.

“Setelah saya ditembak, mereka berdua masuk ke dalam mobil saya sambil menodongkan senjata. Saya inginnya keluar mobil tapi tidak dikasih. Biarlah harta benda saya diambil asal nyawa saya selamat. Pipi saya sudah berdarah, daging kulit pipi saya sudah tembus ke rahang, tapi saya tidak dikasi keluar mobil sama mereka,” kisah Riski sambil berharap para pelaku dihukum seberat beratnya. (*/rls/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar