Alex Sudirman Dituntut 2,6 Tahun Penjara
Di Baca : 2267 Kali
Sementara dari pihak pengacara terdakwa Alex Sudirman, Ridwan Comeng, menyebutkan tuntunan 2,6 tahun oleh JPU memberatkan terdakwa Alex Sudirman karena sangat dirugikan terhadap terdakwa Alex Sudirman.
"Kami berharap nantinya Majelis Hakim bisa lebih bijaksana dalam memutus perkara ini untuk keadilan hukum bagi klien kami. Di mana akibat pemalsuan ini klien sangat dirugikan karena sudah 28 tahun memperjuangkan hak yang jelas jelas tanah aquo sudah dijual oleh orang tua tersangka kepada orang tua klien kami dari Bapak Sofyan dengan bukti AJB," jelas Ridwan Comeng.
Tulis Komentar