Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Alex Sudirman Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Di Baca : 2267 Kali

Sementara dari pihak pengacara terdakwa Alex Sudirman, Ridwan Comeng, menyebutkan tuntunan 2,6 tahun oleh JPU memberatkan terdakwa  Alex Sudirman karena sangat dirugikan terhadap terdakwa Alex Sudirman.
 
"Kami berharap nantinya Majelis Hakim bisa lebih bijaksana dalam memutus perkara ini untuk keadilan hukum bagi klien kami. Di mana akibat pemalsuan ini klien sangat dirugikan karena sudah 28 tahun memperjuangkan hak yang jelas jelas tanah aquo sudah dijual oleh orang tua tersangka kepada orang tua klien kami dari Bapak  Sofyan dengan  bukti AJB," jelas Ridwan Comeng. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar