Alex Sudirman Dituntut 2,6 Tahun Penjara
Di Baca : 2294 Kali
"Selain itu kami juga akan mendesak penyidik Polda Riau yang menangani perkara terdakwa agar mengejar keterlibatan orang orang yang turut serta atau telah menikmati menggunakan surat palsu ini," kata pengacara terdakwa Ridwan Comeng.
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyidangkan dipimpin Hakim Ketua Istiona, hakim anggota Mangapul dan hakim Faisal. Selasa depan, (25/8/2020) sidang lanjutan diagendakan pembelahan terdakwa Alex Sudirman. (ads)
Tulis Komentar