Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Alex Sudirman Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Di Baca : 2294 Kali

"Selain itu kami juga akan mendesak penyidik Polda Riau yang menangani perkara terdakwa agar mengejar keterlibatan orang orang yang turut serta atau telah menikmati menggunakan surat palsu ini," kata pengacara terdakwa Ridwan Comeng.

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyidangkan dipimpin Hakim Ketua Istiona, hakim anggota Mangapul dan hakim  Faisal. Selasa depan, (25/8/2020) sidang lanjutan diagendakan pembelahan terdakwa Alex Sudirman. (ads) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar