berterimakasih kepada pihak Polres Kampar 

Menonaktifkan Kades Ilyas Sayang, DPMD Kampar Menunggu Status dari Polres Kampar

Di Baca : 2353 Kali
Kepala Dinas PMD Kampar Riau Febrinaldi Tri Darmawan

Diketahui, Kades Kota Garo Ilyas Sayang ditahan oleh Polres Kampar atas dugaan melakukan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.

Dimana, H Ilyas Sayang pada tahun 2005 lalu menerbitkan 122 Surat Keterangan Tanah (SKT) atas lahan seluas 244 hektare, surat tersebut kemudian pada tahun 2010 diagunkan ke Bank CIMB Niaga Jakarta dengan nilai kredit sebesar Rp 10,5 Milyar.

"H Ilyas Sayang bukan saja sebagai Kades Kota Garo, tetapi juga menjabat sebagai Ketua Kopni-SL, sehingga dalam hal ini ketika terdapat kekeliruan dalam surat tersebut Haji Ilyas Sayang tidak bisa mengelak," kata kuasa hukum Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL), Suwandi SH.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar