togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

Diduga Beri Kesaksian Palsu, Maka Akan Dilaporkan
Saksi Mantan Manejer PT SKA Bertele-tele Beri Kesaksian

Diduga Beri Kesaksian Palsu, Maka Akan Dilaporkan

Di Baca : 497 Kali

Pasirpengaraian, Detak Indonesia-- Pengadilan Negeri Pasirpengaraian pada sidang yang ke -10 pihak penggugat yakni Tenang Sembiring selaku Ketua PUK F-SPPP Sei Kuning Anugerah hadir didampingi oleh penasihat hukum, Kamis siang (1/8/2024).

Dalam sidang ini pihak tergugat 1, dari pihak PT SKA menghadirkan Sunardi selaku mantan manejer PT SKA yang berada di Desa Sungai Kuning sebagai saksi.

Sunardi menyampaikan bertele-tele dalam menghadapi pertanyaan dari penasihat hukum dari pihak Tenang Sembiring bahwa pihak saksi yang dihadirkan tidak menjawab dengan tegas.

Pihak penasihat hukum dari PUK Sei Kuning Anugerah akan melaporkan secara hukum atas kesaksian saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat 1 di karenakan kesaksian saksi diduga kesaksian palsu

Sesuai dengan pasal 242 KUHP:
1. Barang siapa dalam keadaan di mana Undang-Undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar