Aksi Pengeroyokan di Musda Golkar Inhu Riau

Pengamat: Harus Tuntas, Tangkap Pelakunya !

Di Baca : 2283 Kali
Ahli hukum pidana DR Muhammad Nurul Huda SH MH (kiri), Yopi Arianto (kanan) (ist)

Rengat, Detak Indonesia--Aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa Sekretaris Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau Ilham Permana, harus diusut sampai tuntas dan menyeret pelaku ke pengadilan. 

Untuk mejerat pelaku utama dalam aksi yang menyebabkan ada korban luka-luka penyidik harus menerapkan pasal 160 KUHP.

Ahli hukum pidana DR Muhammad Nurul Huda SH MH kepada wartawan menjelaskan, kalau dirinya melihat aksi pengeroyokan dan penganiayaan di Musda X DPD II Partai Golkar Inhu melalui rekaman video yang beredar di media sosial, atas kejadian tersebut sudah masuk unsur pidana yang mengakibatkan ada korban.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar