Aksi Pengeroyokan di Musda Golkar Inhu Riau

Pengamat: Harus Tuntas, Tangkap Pelakunya !

Di Baca : 2308 Kali
Ahli hukum pidana DR Muhammad Nurul Huda SH MH (kiri), Yopi Arianto (kanan) (ist)

"Korban bisa mengusulkan pasal 160 KUHP kepada penyidik, jika penyidik tidak berkenan, maka bisa membuat laporan baru, nanti di penyidikan bisa dijadikan satu penyidikan atau terpisah," kata Nurul Huda yang juga dosen di Pascasarjana Universitas Islam Riau ini.

Kata Nurul Huda yang aktif memberikan pendapat sebagai ahli hukum pidana terhadap peristiwa pidana, menegaskan, penyidik yang memegang perkara korban penganiayaan di Musda Golkar Inhu, segera menaikkan status perkara menjadi penyidikan hal tersebut dimaksudkan agar penyidik bisa dibantu jaksa penuntut dalam merumuskan pasal yang tepat untuk menjerat pelaku utama.

"Penambahan pasal 160 KUHP terhadap perkara pengeroyokan dan penganiayaan yang dilaporkan korban, hal ini dilakukan penyidik jika penyidik tidak yakin terhadap pasal pasal yang sedang diusut terhadap perkara," ujar Nurul Huda yang juga sebagai Direktur Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Provinsi Riau.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar